Selasa, 18 September 2007

Jamu Tidak Berkadaluarsa

Dinas Perindustrian Tegur Pedagang Jamu

PURWOKERTO-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas menegur pemilik kios dan warung serta meminta mereka tak menjual jamu tradisional PT. Sebab, dalam kemasan jamu itu tak tercantum masa kedaluwarsa. Apalagi diduga jamu itu bercampur bahan kimia.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karno M Noh, kemarin, menyatakan jamu itu laku keras di pasaran.

Sebungkus jamu berisi dua tablet atau kapsul itu dijual Rp 1.000. Jamu itu banyak ditemukan di kios dan warung, terutama di Kecamatan Rawalo, Jatilawang, dan Wangon.

''Dinas Perindustrian memiliki barang bukti. Di kemasan tak tercantum masa kedaluwarsa dan diproduksi sebuah perusahaan di Jakarta. Namun kami menduga produsen itu fiktif.''

Di kemasan tertulis "Depkes RI dan TDP (tanda daftar perusahaan) 110826000024". Namun, ujar dia, melihat tanda daftar perusahaan itu jelas dari Cilacap. ''Pencantuman tulisan produksi PJ AA Jakarta saja sudah tak sesuai.''

Dia melayangkan surat peringatan dan teguran lisan ke pemilik warung dan kios. Sebab, produsen jamu itu tak memenuhi ketentuan.

Berdasar keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bernomor HK.00.05.23.02769 tentang Pencantuman Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Tanggal Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat 1 Huruf g, kata dia, produsen yang tak mencantumkan tanggal kedaluwarsa bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dinas Perindustrian tak cuma menyoal jamu PT. Semua produsen makanan, minuman, jamu, dan produk lain harus mencantumkan masa kedaluwarsa.

''Kali ini baru jamu PT yang kami temukan. Kami menyita makanan dan minuman kedaluwarsa di toko, kios, warung dan supermarket. Ada pula yang ditarik distributornya.''

Untuk mengetahui kandungan jamu PT, Dinas Perindustrian telah mengirim sampel untuk diteliti di Laboratorium Balai POM Semarang.

''Sebelumnya sampel jamu dibawa ke laboratorium di Yogya. Namun karena berada di Jawa Tengah disarankan diteliti di Semarang.'' (G23-53)

(Sumber: Suara Merdeka)

Tidak ada komentar: