Bagi sebagian masyarakat keturunan Toinghoa, Keppres ini seolah-olah menjadi titik balik yang menentukan bagi kembalinya hak-hak budaya etnis Tionghoa. Dengan begitu perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina yang dulu dibelenggu lewat Inpres No 14/1967 kini bisa dirayakan di mana-mana. Langkah ini kemudian diperkuat oleh pemerintah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 13 tahun 2001 yang menetapkan Hari Raya dan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur fakultatif, membolehkan libur bagi pengajar dan pegawai etnis Tionghoa yang sedang merayakan Imlek.
Perubahan ini tidak boleh disalahartikan menjadi proses “pengtionghoaan” kembali warga keturunan Tionghoa di Indonesia tetapi hendaknya dipandang ke arah demokratisasi.
Sumber : Kompas Rabu, 14-03-2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar