Selain itu Gus dur juga menjelaskan tentang kemungkinan peninjauan ulang peraturan-peraturan yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi. Inpres No.14 Tahun 1967 ini antara menyebutkan bahwa tata cara ibadah Cina yang memiliki aspek afinitas cultural yang berpusat pada negeri leluhurnya, pelaksanaannya juga harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perseorangan.
Gus Dur mengemukakan, hal-hal yang menyangkut konfusianisme sebagai sebuah ajaran agama, selama ini banyak orang sering salah paham. “Pemerintah itu ingin memberikan kesempatan yang sama kepada semua agama, itu intinya, termasuk Konghucu. Kita memberikan hak hidup kepada semua pihak,” ujarnya.
Sumber : Kompas Jumat, 03-12-1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar